Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan insentif guru honorer di RA/TK dan madrasah tak terkena efisiensi anggaran.

Itu diungkapkan Suyitno, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI dalam keterangan resmi Kemenag RI, Minggu (16/2/2025).

”Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam rapat kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS (honorer),” ujarnya.

Ada beberapa syarat agar guru honorer di lingkup Kemenag. Di antaranya yakni aktif mengajar dan terdaftar di data Education Management Information System (EMIS) Kemenag RI.

Kemudian, belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kemenag dan/atau Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Untuk syarat lengkap dan sebab dihentikannya pemberian tunjangan insentif dapat disimak di infografis berikut ini:

Sebab Dihentikannya Tunjangan Insentif...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler