Rabu, 19 November 2025

Apalagi, lanjut Fahmi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja.

Kebebasan berekspresi, menurut Fahmi, adalah hak setiap warga negara maka sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya.

FSGI meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru.

FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut,” pungkasnya.

Komentar

Terpopuler