Kamis, 20 November 2025

Qohar menjelaskan, alat bukti dari kasus korupsi Pertamina itu didapatkan dari hasil pemeriksaan pada 96 saksi dan dua ahli. Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak Oktober 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya segera melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin (24/2/2025).

Proses penahanan itu dilakukan untuk mempercepat berkas penyidikan perkara.

Qohar menjelaskan, kasus korupsi tata niaga dan ekspor-impor minyak mentah di PT Pertamina itu terdapat kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.

Tak hanya itu, mereka juga memanipulasi kualitas bahan bakar minyak dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar di dalam negeri. Kejahatan itu dilakukan sepanjang 2018-2023.

Komentar

Terpopuler