Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya segera melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin (24/2/2025).
Proses penahanan itu dilakukan untuk mempercepat berkas penyidikan perkara.
Tak hanya itu, mereka juga memanipulasi kualitas bahan bakar minyak dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar di dalam negeri. Kejahatan itu dilakukan sepanjang 2018-2023.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung mengumumkan tujuh orang tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina dalam kurun waktu 2018-2023.
Dari tujuh orang tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pejabat di perusahaan pelat merah itu. Sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Para tersangka tersebut, yakni Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, Dirut PT Pertamina Shipping Yoki Firnandi dan Vice President Feedstock Managemen PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta yakni, Benefit Official PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, mereka ditetapkan tersangka setelah tim penyidik memiliki alat-alat bukti yang cukup.
”Berdasarkan alat-alat bukti yang cukup tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar dikutip dari Republika.co.id, Selasa (25/2/2025).
Jumlah Kerugian Negara...
Qohar menjelaskan, alat bukti dari kasus korupsi Pertamina itu didapatkan dari hasil pemeriksaan pada 96 saksi dan dua ahli. Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak Oktober 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya segera melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin (24/2/2025).
Proses penahanan itu dilakukan untuk mempercepat berkas penyidikan perkara.
Qohar menjelaskan, kasus korupsi tata niaga dan ekspor-impor minyak mentah di PT Pertamina itu terdapat kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.
Tak hanya itu, mereka juga memanipulasi kualitas bahan bakar minyak dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar di dalam negeri. Kejahatan itu dilakukan sepanjang 2018-2023.