Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – DPR RI baru saja mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu mendapatkan kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai, RUU TNI inkonstitusional dan dapat mengancam kebebasan sipil. 

”YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025). 

Menurutnya, UU TNI tak hanya mengakomodasi kepentingan elit militr dan politisi sipil yang tidak bisa taat pada aturan demokrasi. 

”YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau mentaati aturan main yang demokratis”" tuturnya. 

Dalam pantangannya, disahkannya UU TNI membuat Indonesia masuk dalam cengkraman otoritarian, kembali terperosok pada militerisme dan penundukan sipil. 

”Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkeraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil. Kami sangat khawatir ini akan berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Beleid itu merupakan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2024. 

Dwifungsi TNI...

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sejumlah menteri, yakni Menteri Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. 

Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. 

Sebelum disahkan, Puan Maharani mempersilakan Utut Adianto, Ketua Panja RUU TNI untuk menyampaikan laporannya. 

Di kesempatan itu, Utut menyampaikan beberapa poin terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian/lembaha. 

Utut juga memastikan tak ada dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU TNI itu. 

Setelah menyampaikan laporan, Puan kemudian menanyakan ke anggota Dewan yang hadir untuk meminta kesepakatan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju. 

”Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani. 

 ”Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler