Sesi kedua sidang berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H anggota Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.
Sidang KKEP memutuskan Ipda H diberhentikan dengan tidak hormat melalui PUT KKEP/12/III/2025.
Tak hanya melakukan pelanggaran etik yang sama, Ipda H juga dinilai tak menjaga keutuhan rumah tangganya meski sudah berdinas 19 tahun.
Pemberhentian tidak dengan hormat keduanya menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas.
Selain itu, kasus tersebut juga jadi pengingat anggota Polri untuk senantiasa menaati kode etik profesi demi mempertahankan citra institusi di mata masyarakat.
Polda NTT menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri.
Murianews, Kupang – Brigpol L dan IPDA H, dua anggota Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat setelah ketahuan memiliki kecenderungan seksual menyimpang, homoseksual.
Keduanya resmi dipecat setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, beberapa waktu lalu.
”Benar, keduanya telah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendri Novika Chandra, seperti dikutip dari iNews.id, Senin (24/3/2025).
Keduanya juga disidang dalam sesi yang terpisah. Sidang pertama digelar Kamis (20/3/2025) pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L.
Berdasarkan hasil sidang, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Putusan ini tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.
L dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
”Faktor yang memberatkan hukuman terhadap Brigpol L sikap tidak jujur selama pemeriksaan serta perbuatannya yang dianggap mencoreng citra Polri,” katanya.
Tindakan Tegas...
Sesi kedua sidang berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H anggota Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.
Sidang KKEP memutuskan Ipda H diberhentikan dengan tidak hormat melalui PUT KKEP/12/III/2025.
Tak hanya melakukan pelanggaran etik yang sama, Ipda H juga dinilai tak menjaga keutuhan rumah tangganya meski sudah berdinas 19 tahun.
Pemberhentian tidak dengan hormat keduanya menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas.
Selain itu, kasus tersebut juga jadi pengingat anggota Polri untuk senantiasa menaati kode etik profesi demi mempertahankan citra institusi di mata masyarakat.
Polda NTT menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri.