Rabu, 19 November 2025

Sesi kedua sidang berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H anggota Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.

Sidang KKEP memutuskan Ipda H diberhentikan dengan tidak hormat melalui PUT KKEP/12/III/2025.

Tak hanya melakukan pelanggaran etik yang sama, Ipda H juga dinilai tak menjaga keutuhan rumah tangganya meski sudah berdinas 19 tahun.

Pemberhentian tidak dengan hormat keduanya menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas.

Selain itu, kasus tersebut juga jadi pengingat anggota Polri untuk senantiasa menaati kode etik profesi demi mempertahankan citra institusi di mata masyarakat.

Polda NTT menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler