Senin, 28 April 2025

Murianews, Jakarta – Juwita (23), jurnalis Wanita dibunuh kekasihnya, J (22) yang merupakan oknum TNI AL di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus itu menjadi atensi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Ia memastikan, kasus pembunuhan jurnalis itu bakal diusut secara transparan. Jika prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu itu terbukti bersalah, hukuman berat bakal diberikan.

”Pokoknya proses hukum transparan, dan dihukum berat. Ya (hukuman beratnya, red.) nanti pengadilan yang menentukan,” kata Laksamana Ali seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/3/2025).

Sebelumnya, Dandenpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan, pelaku pembunuhan jurnalis wanita itu merupakan Kelas Satu J.

Pelaku diketahui telah berdinas menjadi prajurit TNI selama kurang lebih 4 tahun. Di Lanal Balikpapan, Kelasi Satu J telah berdinas selama kurang lebih sebulan.

Saat ini, pelaku telah ditahan guna menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan.

Ia juga menegaskan, penanganan kasus itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

”Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” katanya, Rabu (26/3/2025).

Sempat Diduga Korban Kecelakaan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini