Muslim menegaskan Ridwan Kamil telah membantah semua tuduhan itu. Ridwan Kamil juga menyatakan tidak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan Lisa Mariana.
Ia pun membeberkan saat ini Ridwan Kamil dalam kondisi baik. RK siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Murianews, Jakarta – Eks Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana, mantan model majalan dewasa dengan menggunakan UU ITE.
Diketahui, Ridwan Kamil dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun itu. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A Chaniago mengatakan, laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri.
Saat itu, Erdi melanjutkan, Barerkrim Polri sedang mendalami laporan yang disampaikan mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Pendalaman itu untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil.
”Tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur mungkin nanti Direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran kliennya merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan Lisa.
Gunakan Sejumlah Pasal...
Dalam laporannya, Ridwan Kamil menggungakan sejumlah pasal di UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a.
Muslim menegaskan Ridwan Kamil telah membantah semua tuduhan itu. Ridwan Kamil juga menyatakan tidak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan Lisa Mariana.
Ia pun membeberkan saat ini Ridwan Kamil dalam kondisi baik. RK siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
”Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena itu kan memang harus dilalui,” ucap dia.