Rabu, 19 November 2025

Tersangka diketahui dendam pada kakak dari ibu korban. Ia pun melampiaskan dendamnya pada anak korban, MA.

Wira menambahkan selain hubungan tidak direstui, tersangka juga kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.

”Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4/2025) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

”Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Komentar

Berita Terkini