Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peranan yang berbeda. DHS berperans sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya dan AFA, Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni. Keduanya merupakan merchant aggregator dalam transaksi itu.
Kemudian, RJ sebagai penerima perintah dari tersangka D, warga China yang kini masuk dalam DPO. Ia diminta membuat Perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni untuk alat transaksi yang terintegrasi dengan situs judi online.
Selanjutnya, tersangka QR alias BOB yang merupakan warga negara China, berperan mengendalikan situs judi online H55 Hiwin serta enam situs afiliasinya.
QR juga berperan melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto di rekening PT Cahaya Lentera Harmoni.
Selain empat tersangka yang telah ditangkap, penyidik juga menetapkan tiga tersangka yang masuk dalam DPO, yaitu T dan D selaku warga negara Tiongkok serta FS yang merupakan warga negara Indonesia.
Tersangka T berperan memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
Selanjutnya tersangka D berperan sebagai menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.
Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar judi online H55 Hiwin. Judi online itu beroperasi dengan menggunakan modus merchant aggregator.
Dalam kasus itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu inisial DHS, AFA, RJ, dan QR.
Kabareskrim Polri Komjem Wahyu Widada mengatakan, para tersangka menjalankan bisnis judinya dengan menjadikan Perusahaan sebagai aggregator atau penyedia layanan perantara, baik deposit dana maupun penarikannya atau withdraw.
Kasus itu terungkap setelah pihaknya menemukan adanya aliran dana dari situs judi online H55 Hiwin merchant aggregator PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni.
Setelah ditelusuri, dua Perusahaan itu juga menerima transaksi dari enam situs judi online yang terafiliasi dengan H55 Hiwin.
Wahyu mengatakan, dalam penanganan kasus itu, pihaknya melakukan pembekuan dan penyitaan dana senilai total Rp 14.675.739.801 yang tersimpan di jasa pembayaran aggregator tersebut.
”Ini menunjukkan modus operandi juga sudah berkembang. Tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tetapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Tujuannya mempersulit kami untuk membongkar judi online ini,” ucapnya, dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).
Peran Tersangka...
Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peranan yang berbeda. DHS berperans sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya dan AFA, Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni. Keduanya merupakan merchant aggregator dalam transaksi itu.
Kemudian, RJ sebagai penerima perintah dari tersangka D, warga China yang kini masuk dalam DPO. Ia diminta membuat Perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni untuk alat transaksi yang terintegrasi dengan situs judi online.
Selanjutnya, tersangka QR alias BOB yang merupakan warga negara China, berperan mengendalikan situs judi online H55 Hiwin serta enam situs afiliasinya.
QR juga berperan melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto di rekening PT Cahaya Lentera Harmoni.
Tak hanya itu, ia juga menjadi person in charge (PIC) antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
Selain empat tersangka yang telah ditangkap, penyidik juga menetapkan tiga tersangka yang masuk dalam DPO, yaitu T dan D selaku warga negara Tiongkok serta FS yang merupakan warga negara Indonesia.
Tersangka T berperan memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
Selanjutnya tersangka D berperan sebagai menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.
Ancaman Pidana...
Sementara itu, tersangka FS berperan mencari figur direktur perusahaan merchant aggregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.
Selain menyita uang senilai Rp 14 miliar dalam rekening yang telah dibekukan, penyidik juga mengamankan 18 unit ponsel, tiga unit laptop, satu unit tablet, 32 kartu ATM, serta dokumen perusahaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Tinda Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Komjen Wahyu.