Rabu, 19 November 2025

Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peranan yang berbeda. DHS berperans sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya dan AFA, Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni. Keduanya merupakan merchant aggregator dalam transaksi itu.

Kemudian, RJ sebagai penerima perintah dari tersangka D, warga China yang kini masuk dalam DPO. Ia diminta membuat Perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni untuk alat transaksi yang terintegrasi dengan situs judi online.

Selanjutnya, tersangka QR alias BOB yang merupakan warga negara China, berperan mengendalikan situs judi online H55 Hiwin serta enam situs afiliasinya.

QR juga berperan melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto di rekening PT Cahaya Lentera Harmoni.

Tak hanya itu, ia juga menjadi person in charge (PIC) antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Selain empat tersangka yang telah ditangkap, penyidik juga menetapkan tiga tersangka yang masuk dalam DPO, yaitu T dan D selaku warga negara Tiongkok serta FS yang merupakan warga negara Indonesia.

Tersangka T berperan memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Selanjutnya tersangka D berperan sebagai menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.

Ancaman Pidana... 

Komentar