Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, tersangka FS berperan mencari figur direktur perusahaan merchant aggregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.

Selain menyita uang senilai Rp 14 miliar dalam rekening yang telah dibekukan, penyidik juga mengamankan 18 unit ponsel, tiga unit laptop, satu unit tablet, 32 kartu ATM, serta dokumen perusahaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Tinda Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Komjen Wahyu.

Komentar