Kamis, 20 November 2025

Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Mukdas Sofian menjelaskan, terjadinya erupsi tersebut membuat gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih berstatus Waspada atau Level II.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).

Masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai atau sepadan sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi dilanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.

”Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai potensi terjadinya awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai dan lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.

Terutama, di sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Komentar

Berita Terkini