Kamis, 20 November 2025

Niam mengusulkan ruang kompromi dilakukan dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan waktu pengurusan.

Namun ia menekankan substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

”Jangan hanya karena ingin memperoleh insentif pajak dari proses resiprokasi ini, mengorbankan hal yang bersifat fundamental sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” kata dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler