Rabu, 19 November 2025

Namun, Harun Masiku tak memiliki uang sebesar itu dan mencoba mencari dana talangan. Sekitar sepekan sebelum 16 Desember 2019 terdapat percakapan di ponsel Saeful, uang itu akhirnya ditalangi Hasto.

Namun, pada kenyataannya pada 16 Desember 2019, Hasto hanya menalangi sebesar Rp 400 juta.

”Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp 400 juta,” ungkap Rossa.

Diketahui, Rossa menjadi saksi kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristianto.

Hasto diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan untuk merendam ponsel miliknya setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.

Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain perintangan, Hasto juga didakwa secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu sebesar 57.350 dolar Singapura pada rentang waktu 2019-2020.

Hasto pun terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler