Rabu, 19 November 2025

Tak berhenti di sana, para pelaku kembali lagi dan meminta bulanan senilai Rp 1 juta. Korban pun akhirnya melapor ke polisi.

”Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga kwitansi bukti transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, dan satu bundel catatan dan proposal ormas.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Komentar