Kamis, 20 November 2025

Tak hanya itu, kedua tersangka juga melibatkan diduga mengerahkan anggota PP Blora untuk menekan korban agar tidak menagih uang yang sudah diberikan. Namun, Dwi melanjutkan, pihaknya masih mendalami dugaan itu.

”Kami belum dapat fakta dan buktinya. Tetapi korban merasa takut,” tuturnya.

Sejak saat itu, korban terus berusaha menghubungi pelaku, namun mereka selalu menghindar dan tak pernah bisa ditemui.

”Tidak bisa ketemu. Paling menggunakan telepon, kemudian dengan alasan macam-macam. Korban juga merasa takut dengan yang bersangkutan sebagai salah satu anggota ormas PP,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka ternyata pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Mbah Mun merupakan residivis pada 2016 dan 2022, sementara istrinya pada 2021.

”M residivis tahun 2016 dan tahun 2022. Kasus tipu gelap dan ada juga penadahan. Sedangkan istrinya tahun 2021, tipu gelap,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler