Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Beredar sebuah narasi yang menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan program pemutihan pinjaman online (pinjol). Yuk cek faktanya dulu.

Narasi tersebut salah satunya disebarkan akun TikTok bernama @pemutihan.pinjol0 pada 19 Mei 2025 lalu. Dalam unggahannya, program tersebut diklaim dimulai sejak 1 Mei 2025.

OJK resmikan pemutihan data bagi nasabah Pinjol terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 1 Mei 2025, dengan ini OJK telah resmikan cara pemutihannya. Konsultasikan Pinjol kalian sekarang!,” demikian bunyi narasi tersebut.

Dalam foto yang diunggah akun tersebut tampak suasana kantor OJK. Foto tersebut, dibubuhkan narasi sebagai berikut:

RESMI OJK PEMUTIHAN PINJOL SECARA ONLINE BERLAKU SELURUH INDONESIA MULAI 1 MEI 2025 Ayo segera Daftar Diri Anda Agar Terbebas Dari Hutang,” tulis akun tersebut.

Berikut tangkap layar unggahan tersebut.

Tangkap layar foto dengan narasi OJK gelar program pemutihan pinjol. (Istimewa/TikTok)

Benarkah OJK memberlakukan pemutihan pinjaman online 2025? Simak penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penelusuran…

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler