Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penelusuran
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri kebenaran narasi tersebut dengan mengeceknya di mesin pencarian Google dengan kata kunci ”Pemutihan Pinjol”.
Hasilnya terdapat artikel yang ditayangkan Detik.com dengan judul ”Ramai Kabar Pemutihan Pinjol Resmi, OJK Bilang Begini” pada 19 Mei 2025.
Dalam artikel tersebut, OJK menegaskan tak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi. Apalagi meminta identitas seperti KTP dan kode OTP.
”OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi,” sebut OJK seperti dikutip Murianews.com, Jumat (30/5/2025).
OJK mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran informasi yang beredar. Selain itu, OJK juga meminta masyarakat agar tetap menjaga data pribadi
”Dihimbau agar selalu hati-hati dan jaga data pribadi. Jangan sampai oknum semakin banyak makan korban,” imbuh OJK.
Dalam Instagram resmi OJK, @ojkindonesia pada 4 Mei 2025, OJK menjelaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
”Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK memperingatkan.
Masyarakat diminta selalu mengecek kebenaran informasi ke kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 dan email [email protected].
Kesimpulan…




Tangkap layar foto dengan narasi OJK gelar program pemutihan pinjol. (Istimewa/TikTok)