Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Mojokerto – Seorang pria di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus meringkuk di dalam jeruji besi. Ia diketahui telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, korban berusia 12 tahun. Bahkan, perbuatan bejatnya itu dilakukan hingga lima kali dan dilakukan di empat Lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pemerkosaan itu berlangsung sejak Desember 2024 hingga Maret 2025.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi korban membelikan es krim. Ia juga mengancam akan membunuh korban bila permintaannya ditolak.
”Tersangka mengancam korban akan dipukul dan bahkan akan dibunuh,” jelas Nova seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (17/6/2025).
Kasus pemerkosaan itu akhirnya terungkap Minggu (1/6/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka merencanakan aksinya di rumah sendiri.
Tersangka pun kemudian menyuruh istrinya keluar mengambil air es di rumah nenek korban yang berjarak di sekitar 500 meter dari rumahnya.
Mendapati rumah dalam keadaan sepi, tersangka langsung menyergap korban yang tengah mengganti pakaian dan mencabulinya.
Korban menangis...
- 1
- 2



