Namun, korban pun melawan hingga tersangka menghentikan perbuatannya. Korban kemudian berlari ke ruang tami dan menonton TV sambil menangis.
Tak lama, ibu korban pun pulang dan mendapati anaknya menangis di ruang tamu. Sang ibu kemudian bertanya pada korban.
Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban mendapatkan pengakuan anaknya yang telah dicabuli ayahnya sendiri. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto, Selasa (3/6/2025).
Setelah mengantongi bukti yang cukup, hari itu juga tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tersangka.
”Istrinya tidak pernah tahu, terungkapnya dari kejadian terakhir. Kemudian korban menceritakan kejadian-kejadian sebelumnya,” tandas Nova.
Murianews, Mojokerto – Seorang pria di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus meringkuk di dalam jeruji besi. Ia diketahui telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, korban berusia 12 tahun. Bahkan, perbuatan bejatnya itu dilakukan hingga lima kali dan dilakukan di empat Lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pemerkosaan itu berlangsung sejak Desember 2024 hingga Maret 2025.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi korban membelikan es krim. Ia juga mengancam akan membunuh korban bila permintaannya ditolak.
”Tersangka mengancam korban akan dipukul dan bahkan akan dibunuh,” jelas Nova seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (17/6/2025).
Kasus pemerkosaan itu akhirnya terungkap Minggu (1/6/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka merencanakan aksinya di rumah sendiri.
Tersangka pun kemudian menyuruh istrinya keluar mengambil air es di rumah nenek korban yang berjarak di sekitar 500 meter dari rumahnya.
Mendapati rumah dalam keadaan sepi, tersangka langsung menyergap korban yang tengah mengganti pakaian dan mencabulinya.
Korban menangis...
Namun, korban pun melawan hingga tersangka menghentikan perbuatannya. Korban kemudian berlari ke ruang tami dan menonton TV sambil menangis.
Tak lama, ibu korban pun pulang dan mendapati anaknya menangis di ruang tamu. Sang ibu kemudian bertanya pada korban.
Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban mendapatkan pengakuan anaknya yang telah dicabuli ayahnya sendiri. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto, Selasa (3/6/2025).
Setelah mengantongi bukti yang cukup, hari itu juga tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tersangka.
”Istrinya tidak pernah tahu, terungkapnya dari kejadian terakhir. Kemudian korban menceritakan kejadian-kejadian sebelumnya,” tandas Nova.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.