Rabu, 19 November 2025

Namun, korban pun melawan hingga tersangka menghentikan perbuatannya. Korban kemudian berlari ke ruang tami dan menonton TV sambil menangis.

Tak lama, ibu korban pun pulang dan mendapati anaknya menangis di ruang tamu. Sang ibu kemudian bertanya pada korban.

Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban mendapatkan pengakuan anaknya yang telah dicabuli ayahnya sendiri. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto, Selasa (3/6/2025).

Setelah mengantongi bukti yang cukup, hari itu juga tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tersangka.

”Istrinya tidak pernah tahu, terungkapnya dari kejadian terakhir. Kemudian korban menceritakan kejadian-kejadian sebelumnya,” tandas Nova.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Komentar

Terpopuler