Para peserta yang dinyatakan lulus, pun akan memasuki tahap lanjutan. Pertama, yakni proses administrasi sebelum resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.
Di tahap ini, peserta yang dinyatakan lulus akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK. Tahap ini berlangsung pada 1 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025.
Ini menjadi tahap penting bagi peserta yang dinyatakan lulus guna melengkapi data pribadi dan administrative sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK.
Seluruh peserta yang lulus pun diwajibkan mengisi DRH tepat waktu dan sesuai dengan petunjuk yang sudah ditetapkan.
Tahap selanjutnya yakni, usul penetapan NI PPPK. Jadwal usul penetapan NI PPPK ini berlangsung mulai 1 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.
Prosesnya nanti dilakukan masing-masing instansi, di mana mereka akan mengusulkan peserta yang lulus ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mendapat penetapan secara resmi sebagai PPPK.
Untuk itu, para peserta yang lulus pun diimbau mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta aktif memantau perkembangan informasi dari instansi masing-masing.
Murianews, Kudus – Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap II telah disiarkan pemerintah di laman sscasn.bkn.go.id maupun laman resmi bkn.go.id sejak 16 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025.
Para peserta yang dinyatakan lulus, pun akan memasuki tahap lanjutan. Pertama, yakni proses administrasi sebelum resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.
Di tahap ini, peserta yang dinyatakan lulus akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK. Tahap ini berlangsung pada 1 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025.
Ini menjadi tahap penting bagi peserta yang dinyatakan lulus guna melengkapi data pribadi dan administrative sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK.
Seluruh peserta yang lulus pun diwajibkan mengisi DRH tepat waktu dan sesuai dengan petunjuk yang sudah ditetapkan.
Tahap selanjutnya yakni, usul penetapan NI PPPK. Jadwal usul penetapan NI PPPK ini berlangsung mulai 1 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.
Prosesnya nanti dilakukan masing-masing instansi, di mana mereka akan mengusulkan peserta yang lulus ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mendapat penetapan secara resmi sebagai PPPK.
Untuk itu, para peserta yang lulus pun diimbau mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta aktif memantau perkembangan informasi dari instansi masing-masing.
Dokumen yang Disiapkan...
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengisian DRH NIK PPPK berdasarkan edaran pengumuman BKN Nomor: 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
- Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
- Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;
”Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II,” tulis BKN dalam pengumumannya.