Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap II telah disiarkan pemerintah di laman sscasn.bkn.go.id maupun laman resmi bkn.go.id sejak 16 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025.

Para peserta yang dinyatakan lulus, pun akan memasuki tahap lanjutan. Pertama, yakni proses administrasi sebelum resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.

Di tahap ini, peserta yang dinyatakan lulus akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK. Tahap ini berlangsung pada 1 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025.

Ini menjadi tahap penting bagi peserta yang dinyatakan lulus guna melengkapi data pribadi dan administrative sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK.

Seluruh peserta yang lulus pun diwajibkan mengisi DRH tepat waktu dan sesuai dengan petunjuk yang sudah ditetapkan.

Tahap selanjutnya yakni, usul penetapan NI PPPK. Jadwal usul penetapan NI PPPK ini berlangsung mulai 1 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

Prosesnya nanti dilakukan masing-masing instansi, di mana mereka akan mengusulkan peserta yang lulus ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mendapat penetapan secara resmi sebagai PPPK.

Untuk itu, para peserta yang lulus pun diimbau mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta aktif memantau perkembangan informasi dari instansi masing-masing.

Dokumen yang Disiapkan... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler