Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai melakukan permainkan norma dalam putusan memisahkan Pemilu nasional dan daerah.
Penilaian itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
”Ini saya anggap sebut 'permainan', norma dimainkan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi terkesan kepada norma materi muatan, bukan norma yang sebagaimana tugas MK untuk memutus tentang terkait dengan norma undang-undang,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Dalam agenda yang dihadiri pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, Bob menyebut, dalam menguji suatu undang-undang, MK seharusnya tidak sampai masuk ke dalam norma yang menjadi materi muatan.
”Leverage daripada MK itu adalah norma undang-undang seperti itu, tetapi sekarang ini, putusan kecederungannya lebih kepada norma yang menjadi muatan materi,” ujarnya.
Ia mencontohkan norma yang harusnya dikeluarkan MK dalam memutus perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal desain keserentakan pemilu.
”Jadi kayak sepanjang tidak dimaknai pemilu nasional terpisah dengan pemilu daerah. Titik, itu norma. Ada keserentakan, norma itu. Tetapi kalau pemilu daerah dan pemilu nasional dipisah dua tahun sampai dengan dua tahun setengah, ini sudah masuk ke materi muatan yang bukan domainnya MK,” imbuhnya.
Sebelumnya...
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan pada Kamis (26/6/2025).
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.