Ia menyatakan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim bidang Pidsus. Pihaknya juga memastikan, seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kita akan mendalami dokumen, dan lakukan telah awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut,” tegas Muttaqin.
Murianews, Medan – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) laporkan dugaan korupsi pembangunan rumah susun (Rusun) di Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan korupsi itu diduga terjadi di tiga kabupaten dengan potensi kerugian negara sementara mencapai Rp 6,5 miliar.
Laporan itu diterima langsung Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muttaqin Harahap, Rabu (9/7/2025).
”Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan kami berharap ditindaklanjuti tim Pidsus Kejati Sumut,” ucap Sekretaris Irjen Kementerian PKP Dian Fris Nalle seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, temuan dugaan korupsi pembangunan Rusun itu tersebar di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.
”Dari hasil audit internal, nilai kerugian negara sementara sekitar Rp6,5 miliar. Ada indikasi pemerasan, dan kami harap dapat dipertegas dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Dian menyebutkan, penyerahan laporan ini sejalan dengan komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait mewujudkan kementerian yang bersih dan bebas korupsi.
”Sebagaimana visi pemerintah dalam agenda pembangunan nasional. Jadi kami berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga apa yang menjadi program Presiden dalam Asta Cita poin ketujuh tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Bapak Presiden Prabowo,” kata Dian.
Segera Diproses...
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap mengatakan, pihaknya telah menerima seluruh dokumen yang diserahkan Irjen Kementerian PKP.
Ia menyatakan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim bidang Pidsus. Pihaknya juga memastikan, seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kita akan mendalami dokumen, dan lakukan telah awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut,” tegas Muttaqin.