Kemudian, pada Rabu (3/7/2025) pukul 18.45 WIB, polisi berhasil menangkap Farika Ferizal di Jalan Lidi, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelahnya, tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, petugas berhasil menangkap sisa tersangka lainnya.
”Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ade Ary, seperti dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (12/7/2025).
Ade Ary mengatakan, modus pelaku yakni menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Saat menemukan calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, pelaku kemudian menguntit sampai ke tempat tinggal atau kantor korban.
”Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangkat dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Murianews, Tangerang – Sembilan wartawan gadungan berhasil ditangkap setelah melakukan pemerasan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, Rabu (3/7/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus pelaku yakni dengan membuntuti korban yang keluar dari hotel di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Adapun sembilan wartawan gadungan itu yakni, Farika Ferizal (31), Krosbi Mp Butar Butar (57), Payaman Sihombing (52), Ester Irawati Hatajulu (48), Andar Hotasoit (40), San Fransisko Butar Butar (21), Antoni Castro (25), Abel Edison (24), dan Roi Muba Hutagalung (31).
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni, mulai dari menguntit korban, memeras, menyediakan rekening, hingga menunggu di mobil.
Kejadian itu berawal saat korban yang berada di kantor tiba-tiba dirangkul perempuan yang tak dikenal dan mengajak korban. Korban pun mempersilakan untuk bicara di ruang kerja.
Perempuan itu kemudian mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku korban serta meminta sejumlah uang pada korban.
Karena takut, korban pun memberikan uang kepada perempuan itu. Mulanya, tersangka meminta uang sebanyak Rp 130 juta, namun, korban memberikannya dengan cara mentransfer sejumlah Rp 15 juta.
Kasus pemerasan itu kemudian dilaporkan pada polisi 22 Mei 2025 lalu. Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 pun melakukan olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi, dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Menuduh Korban...
Kemudian, pada Rabu (3/7/2025) pukul 18.45 WIB, polisi berhasil menangkap Farika Ferizal di Jalan Lidi, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelahnya, tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, petugas berhasil menangkap sisa tersangka lainnya.
”Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ade Ary, seperti dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (12/7/2025).
Ade Ary mengatakan, modus pelaku yakni menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Saat menemukan calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, pelaku kemudian menguntit sampai ke tempat tinggal atau kantor korban.
”Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangkat dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.