Kamis, 20 November 2025

Kemudian, pada Rabu (3/7/2025) pukul 18.45 WIB, polisi berhasil menangkap Farika Ferizal di Jalan Lidi, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelahnya, tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, petugas berhasil menangkap sisa tersangka lainnya.

”Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ade Ary, seperti dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (12/7/2025).

Ade Ary mengatakan, modus pelaku yakni menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Saat menemukan calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, pelaku kemudian menguntit sampai ke tempat tinggal atau kantor korban.

”Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangkat dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler