Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Kamis (22/5/2025) malam.
”Ketiganya diduga memeras korban dengan memaksa menyerahkan sejumlah uang terkait sebuah pemberitaan yang telah diunggah di media sosial,” katanya.
AKP Gembong menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat saksi DW (38) dan MNR (31) menemui ketiga pelaku di rumah makan setelah ada janji sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, JS meminta sejumlah uang atas pemberitaan yang diunggah. Saat saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP, petugas dari Polres Blora langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku.
”Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya uang yang diminta oleh para pelaku,” ungkapnya
Murianews,Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan tiga orang pelaku yang mengaku sebagai wartawan.
Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Kamis (22/5/2025) malam.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong membenarkan kejadian tersebut. Ia pun menyebutkan ketiga pelaku tersebut berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45).
”Ketiganya diduga memeras korban dengan memaksa menyerahkan sejumlah uang terkait sebuah pemberitaan yang telah diunggah di media sosial,” katanya.
AKP Gembong menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat saksi DW (38) dan MNR (31) menemui ketiga pelaku di rumah makan setelah ada janji sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, JS meminta sejumlah uang atas pemberitaan yang diunggah. Saat saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP, petugas dari Polres Blora langsung bergerak cepat mengamankan ketiga pelaku.
”Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini. Salah satunya uang yang diminta oleh para pelaku,” ungkapnya
Pemerasan...
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
AKP Gembong menambahkan, Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
”Polres Blora berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih terus berlangsung demi memastikan keadilan bagi korban.