Rabu, 19 November 2025

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

AKP Gembong menambahkan, Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

”Polres Blora berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih terus berlangsung demi memastikan keadilan bagi korban.

Komentar

Terpopuler