Kamis, 20 November 2025

Ia menjelaskan, Satria Astra Kumbara memang tak mengajukan permohonan kehilangan WNI usai aktif di operasi militer Rusia. Namun sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya bisa hilang.

Supratman menjelaskan status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI, jika merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Meski demikian, lanjut Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.

Prosedur dimaksud, kata dia, yakni instansi pusat, daerah, atau masyarakat harus melaporkan kepada Menkum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.

”Selanjutnya, Menkum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud,” tambahnya.

Komentar

Terpopuler