Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Lombok – Seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat bakal ditutup selama 10 hari.

Penutupan itu dilakukan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan di Jalur Danau Segara Anak Rinjani.

Kepala BTNGR Yarman menjelaskan, penutupan seluruh jalur pendakian itu berlaku mulai 1 Agustus 2025 dan berlangsung hingga 10 Agustus 2025.

Diketahui, pendakian Gunung Rinjani memiliki enam jalur, yakni Jalur Pendakian Senaru Kabupaten Lombok Utara, Jalur Pendakian Torean Lombok Utara.

Kemudian, Jalur Pendakian Sembalun di Lombok Timur, Jalur Pendakian Timbanuh di Lombok Timur, Jalur Pendakian Tetebatu Lombok Timur, dan Jalur Pendakian Aik Berik Lombok Tengah.

Penutupan enam jalur pendakian itu tertuang dalam surat pengumuman nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025.

Rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanggulangan insiden kedaruratan di Gunung Rinjani yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Nota Dinas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan pada Selasa (22/7/2025) memutuskan agar semua jalur ditutup sementara.

Bagi calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk (eticket) tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025 dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) selama sisa musim pendakian tahun 2025.

”Pendaki dapat melakukan klaim pengembalian (refund) biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian di Gunung Rinjani,” ujarnya dikutip dari Antara,Rabu (23/7/2025).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler