Kamis, 20 November 2025

Adapun kriteria penerima atau persyaratannya sebagai berikut:

Kriteria Guru Formal

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
  • Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Tidak berstatus ASN.
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
  • Melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu.

Kriteria Guru Nonformal

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
  • Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
  • Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
  • Terdata dalam Dapodik.
  • Tidak berstatus ASN.
  • Masuk dalam nominasi penerima yang diusulkan dinas pendidikan.

Perlu diketahui, batas aktivasi rekening yang telah dibukakan Puslapdik bagi guru formal calon penerima insentif adalah tanggal 30 Januari 2026 mendatang. Apabila sampai batas waktu belum juga diaktivasi, uang akan dikembalikan ke kas negara.

”Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler