Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Usai ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (22/8/2025) Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

”Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Di kesempatan itu, ia meminta maaf pada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan pengurusan serifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Dalam kasus itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ditahan di Rutan KPK... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler