Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, penetapan enam orang tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
Meski begitu, jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah, sebab masih ada satu orang yang tengah diperiksa. Satu orang tersebut ditangkap Rabu (3/9/2025) pukul 11.00 WIB.
”Satu orang yang baru tertangkap harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jadi belum bisa ditetapkan statusnya,” ujar Dicky, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Hingga kini, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu. Pengembangan terus dilakukan guna memastikan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
”Anggota di lapangan semua sekarang terus mencari pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan ada tambahan pelaku, nanti kami terus kembangkan,” ucap Dicky.
Dalam kasus itu, pihaknya menyebut ada lebih dari tiga saksi yang dimintai keterangan. Mereka saat itu berada di lokasi perkara.
”Dari kasus tersebut kami juga memeriksa beberapa saksi di TKP, ada lebih dari tiga,” katanya.
Murianews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Surya Utama alias Uya Kuya, anggota DPR RI nonaktif di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, penetapan enam orang tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
Meski begitu, jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah, sebab masih ada satu orang yang tengah diperiksa. Satu orang tersebut ditangkap Rabu (3/9/2025) pukul 11.00 WIB.
”Satu orang yang baru tertangkap harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jadi belum bisa ditetapkan statusnya,” ujar Dicky, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Hingga kini, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu. Pengembangan terus dilakukan guna memastikan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
”Anggota di lapangan semua sekarang terus mencari pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan ada tambahan pelaku, nanti kami terus kembangkan,” ucap Dicky.
Dalam kasus itu, pihaknya menyebut ada lebih dari tiga saksi yang dimintai keterangan. Mereka saat itu berada di lokasi perkara.
”Dari kasus tersebut kami juga memeriksa beberapa saksi di TKP, ada lebih dari tiga,” katanya.
Akan Ditindak Tegas...
Dicky menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terhadap provokator dan aktor intelektual dari aksi tersebut.
Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa. Dalam video yang beredar, rumah artis sekaligus anggota DPR RI yang kini dinonaktifkan itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.
Massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.
Terdengar suara massa berteriak ”hancurkan!” yang bersahut-sahutan dan benda-benda rumah yang pecah.
Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.
Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil.