Rabu, 19 November 2025

Mercy pun meminta agar Kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas. Ia juga memohon agar sanksi diberikan lebih adil dan seimbang dengan tetap memberi ruang untuk memulihkan nama Kompol Kosmas.

”Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan. Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar,” harapnya.

Diketahui, Kompol Kosmas mendapatkan sanksi pemecatan dalam kasus ojol terlindas rantis, Rabu (3/9/2025).

Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu dinilai bertindak tidak profesional dalam menangani aksi 28 Agustus 2025 itu. Akibatnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dalam insiden itu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler