Rabu, 19 November 2025

Tak hanya itu, Bripka Rohmat juga terkena gas air mata ketika mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob itu. Karena paparan itu, ia tak dapat melihat jelas.

”Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata. Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas, serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” ujarnya.

Diketahui, Bripka Rohmat mendapatkan sanksi mutase demosi selama tujuh tahun dalam Sidang KKEP itu. Ia juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September dapat.

Dalam kasus itu, ada tujuh anggota Polri yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Selain Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, ada Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Sebelumnya, Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, Rabu (3/9/2025).

Insiden rantis Brimob lindas ojol bernama Affan Kurniawan terjadi, Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Komentar