Tak hanya itu, Bripka Rohmat juga terkena gas air mata ketika mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob itu. Karena paparan itu, ia tak dapat melihat jelas.
”Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata. Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas, serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” ujarnya.
Diketahui, Bripka Rohmat mendapatkan sanksi mutase demosi selama tujuh tahun dalam Sidang KKEP itu. Ia juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September dapat.
Dalam kasus itu, ada tujuh anggota Polri yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Selain Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, ada Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Sebelumnya, Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, Rabu (3/9/2025).
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Murianews, Jakarta – Anggota Brimob Polri, Bripka Rohmat memberikan pengakuannya terkait kasus rantis lindas ojol yang terjadi, Kamis (28/8/2025) lalu.
Dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Bripka Rohmat mengaku tak pernah memiliki niatan mencederai, bahkan menghilangkan nyawa dalam bertugas.
”Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya dengan suara bergetar dan menitikkan air mata, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Ia pun menyampaikan permohonan maaf pada orang tua Affan Kurniawan, ojol yang meninggal usai terlindas mobil rantis Brimob yang dikemudikannya.
”Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” katanya.
Rohmat menyatakan, dalam insiden itu, ia hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tak memiliki niat menabrak bahkan melindas seseorang.
Pengakuan itu juga diungkapkan Majelis Hakim dalam Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025). Dalam draf putusannya, Rohmat diperintah Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di sebelahnya untuk terus melajukan kendaraannya saat terjebak di tengah demo ricuh.
Mobil rantis Brimob pun terus melaju di tengah massa hingga terjadilah insiden ojol terlindas di tengah demo ricuh itu.
”Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah, bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, seperti dikutip dari Okezone.
Terkena Gas Air Mata...
Tak hanya itu, Bripka Rohmat juga terkena gas air mata ketika mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob itu. Karena paparan itu, ia tak dapat melihat jelas.
”Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata. Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas, serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” ujarnya.
Diketahui, Bripka Rohmat mendapatkan sanksi mutase demosi selama tujuh tahun dalam Sidang KKEP itu. Ia juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September dapat.
Dalam kasus itu, ada tujuh anggota Polri yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Selain Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, ada Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Sebelumnya, Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, Rabu (3/9/2025).
Insiden rantis Brimob lindas ojol bernama Affan Kurniawan terjadi, Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.