Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis atau rantis Brimob yang lindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga meninggal hanya mendapatkan sanksi demosi selama 7 tahun.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

”Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).

Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang tersebut maupun tertulis pada Pimpinan Polri atas perbuatannya.

Selain itu, Rohmat juga harus menjalani sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Sanksi pada Rohmat sendiri jauh lebih ringan ketimbang yang didapatkan Kompol Cosmas K Gae.

Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri itu mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, Rabu (3/9/2025).

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Tujuh Orang Melanggar...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler