Kamis, 20 November 2025

Sedianya, Ustaz Khalid Basalamah dipanggil KPK sebagai saksi, Selasa (2/9/2025). Namun, saat itu ia tidak bisa memenuhi panggilan karena adanya keperluan.

Kasus ini sendiri masih dalam penyidikan KPK. Korupsi kuota haji terjadi periode 2023-2024 di masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka berasal dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan itu harusnya dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Namun, kuota tambahan itu justru dibagi 50:50, atau 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler