Jumat, 21 November 2025

Menurutnya, kebijakan swasembada pangan, khususnya pada komoditas beras, harus dibarengi peningkatan pendapatan petani. Dengan begitu, akan tercipta keseimbangan antara ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pihaknya pun mendorong sinergi Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, serta Perum Bulog sebagai offtaker resmi yang memastikan harga gabah petani tidak jatuh di bawah ketentuan dalam menjalankan kebijakan itu.

Penerapan harga gabah Rp 6.500 per kg juga sebagai komitmen pemerintah menghadirkan ekosistem pertanian yang lebih adil, berdaya saing, dan memberikan kepastian pasar bagi petani.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memastikan pemerintah terus menjaga harga gabah dan beras tetap wajar demi melindungi petani, menjamin keterjangkauan konsumen, serta menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.

”Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok,” katanya, Kamis (21/8/2025).

Oleh karena itu, lanjut Arief, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Kebijakan itu berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.

Komentar

Berita Terkini