Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – Aksi solidaritas Koalisi Masyarakat Sipil mendukung Tempo melawah gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga diikuti Amnesty International Indonesia.

Juru Kampanye Amnesty International Indonesia Satya Azyumar, dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025) mengatakan, kebebasan sipil tak akan ada tanpa hadirnya jurnalis.

Ia mengatakan, tindakan hukum pada orang-orang yang harusnya menjaga demokrasi masih dilakukan negara untuk kesekian kalinya. Padahal, tanpa perjuangan jurnalis puluhan tahun lalu, masyarakat dapat berkumpul dan bebas berpendapat.

”Tapi nyatanya, 27 tahun setelah reformasi, kita masih harus berdiri di sini, menuntut untuk kebebaaan pers,” seru Satya.

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan tak ada perubahan dari masa Soeharto hingga saat ini, di mana pemerintahan telah di tangan Prabowo.

Data Amnesty International Indonesia menyebutkan, dalam lima tahun terakhir, jurnalis dan masyarakat adat menjadi objek yang paling banyak mendapatkan serangan dari negara, khususnya aparat kepolisian.

”Tidak hanya kekerasan fisik, namun juga kriminalisasi, tindakan hukum, dan itu masih kita lihat, terjadi sampai sekarang,” ujar Satya.

Gugat Tempo... 

Diketahui, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terkait motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul ”Poles-Poles Beras Busuk”.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL.

Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 19.173.000 dan meminta Tempo membayar Rp 200 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler