Koordinator KKJ, Erick Tanjung mengatakan, teror dan intimidasi merupakan bentuk penghalangan karya jurnalistik sebagaimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Pelaku ancaman pembunuhan itu dalam pasal ini dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
”Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (21/3/2025).
KKJ mendesak, agar kasus teror kepala babi diusut tuntas. Sebab, teror tersebut bukan kali pertama didapatkan jurnalis tempo.
Murianews, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kasus teror kepala babi terhadap Tempo pada Bareskrim Polri. Teror tersebut dinilai sebagai ancaman pada kebebasan pers.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung mengatakan, teror dan intimidasi merupakan bentuk penghalangan karya jurnalistik sebagaimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Erick menyebut, teror tak hanya mengancam kebebasan pers, melainkan juga nyawa jurnalis itu sendiri. Untuk itu, pihaknya juga melaporkan teror kepala babi dengan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
Pelaku ancaman pembunuhan itu dalam pasal ini dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
”Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (21/3/2025).
KKJ mendesak, agar kasus teror kepala babi diusut tuntas. Sebab, teror tersebut bukan kali pertama didapatkan jurnalis tempo.
Bukan Kali Pertama...
Sebelumnya, seorang host siniar Bocor Alus Politik Tempo juga mendapatkan serangan serupa, yakni pengerusakan kendaraan pribadi oleh orang tak dikenal.
”Apakah kepolisian hadir mengungkap ancaman dan teror terhadap jurnalis, ini akan diuji. Karena selama ini dari sekian kasus yang kami laporkan, itu prosesnya mandek di penyelidikan,” kata Erick.
Sebelumnya diberitakan, kantor Tempo mendapatkan paket pada Rabu (19/3/2025), sekitar pukul 16.15 WIB yang ditujukan pada Cica. Cica diketahui nama panggilan Francisca Christy Rosana di Tempo.
Meski tiba Rabu (19/3/2025), wartawan desk politik dan juga host siniar Bocor Alus Politik itu baru menerimanya Kamis (20/3/2025) pukul 15.00 WIB.
Paket itu kemudian dibuka bersama Hussein Abri Yusuf Muda Bongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus Politik di dalam kantor.
Saat dibuka, kotak kardus tersebut sudah tercium bau busuk. Ia pun curiga, paket tersebut merupakan sebuah teror karena tak ada nama pengirimnya sama sekali.
Telinga Terpotong...
Setelah terbuka, isi paket tersebut ternyata kepala babi. Paket kemudian dibawa keluar gedung. Setelah kotak kadur dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi.
”Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror.
Sebab, Setri melanjutkan, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
”Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap dia.