Rabu, 19 November 2025

Setelah terbuka, isi paket tersebut ternyata kepala babi. Paket kemudian dibawa keluar gedung. Setelah kotak kadur dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi.

”Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror.

Sebab, Setri melanjutkan, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

”Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler