Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memperkuat mekanisme perlindungan bagi jurnalis dan media massa untuk meminimalkan intimidasi serta kriminalisasi terhadap pers. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga terkait, termasuk kepolisian.

”Kepolisian sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers, sehingga dapat mengurangi intensitas kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Yang dikriminalisasikan bukan hanya jurnalisnya, tetapi terkadang medianya juga,” ujar Ninik dikutip dari Antara, Jumat (21/3/2025).

Selain dengan kepolisian, Dewan Pers juga menjajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Ninik, perlindungan terhadap jurnalis harus mencakup tidak hanya individu tetapi juga alat kerja mereka.

”Kekerasan terhadap wartawan itu khas. Yang dirusak bukan hanya manusianya, tetapi juga alat kerjanya,” katanya.

Dewan Pers juga memperkuat koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Langkah ini diambil karena kekerasan terhadap jurnalis perempuan cenderung lebih tinggi dibanding jurnalis laki-laki.

”Jumlah jurnalis laki-laki memang lebih banyak, tetapi kekerasan yang dialami jurnalis perempuan itu khas. Sebanyak 87 persen jurnalis perempuan mengalami pelecehan seksual, termasuk di ruang siber,” jelas Ninik.

Selain itu, Dewan Pers menggandeng Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk menyoroti potensi kriminalisasi jurnalis melalui pelaporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut, Ninik menegaskan bahwa jurnalis termasuk dalam kategori pembela hak asasi manusia (human rights defender), karena tugas mereka berkaitan erat dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan publik.

Mandat...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler