Kamis, 20 November 2025

Atas gugatan itu, AMSI mengecam langkah pengajuan gugatan perdata ini Karena sangat berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, gugatan terhadap media pers, terutama mengenai pemberitaan yang mengulas kebijakan publik, bisa memicu efek jera atau chilling effect  bagi jurnalis dan media.

Sehingga membatasi ruang kritik terhadap kebijakan publik.Padahal, pemberitaan yang berbasis fakta dan akurasi merupakan bagian penting dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial,” tulis AMSI dalam keterangan yang diterima Murianews.com, Senin (3/11/2025).

AMSI menilai tudingan dan gugatan hukum itu dapat menjadi preseden yang buruk terkait kriminalisasi pers. Padahal,  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers.

Melanjutkan sengketa ke jalur hukum perdata setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh berpotensi melemahkan fungsi lembaga tersebut dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia pers,” imbuh AMSI.

AMSI menyerukan agar semua pihak tetap membuka ruang dialog dan mediasi. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui musyawarah, komunikasi terbuka, dan mediasi lebih produktif dan menjaga iklim demokrasi sehat.

Gugatan perdata seharusnya menjadi jalan terakhir bila upaya lain tidak membuahkan solusi adil.

Pertimbangkan Fakta... 

Komentar

Terpopuler