Kamis, 20 November 2025

AMSI pun berharap PN Jakarta Selatan mempertimbangkan fakta tersebut dalam memutus perkara, agar prinsip kebebasan pers tetap terjaga. Sebab, Tempo telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut didasari fakta, akurasi, dan etika jurnalistik. Media pers berhak menyuarakan isu publik, dan negara berkewajiban melindungi ruang tersebut,” imbuh AMSI.

AMSI menilai kasus ini menjadi momentum guna mempertegas batas yang sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik.

Menurut AMSI, sengketa pers sebaiknya tidak dibawa ke ranah perdata bernilai besar, karena berisiko menekan kebebasan media. Sebaliknya, penyelesaian melalui Dewan Pers harus didorong agar kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia tetap terlindungi.

Komentar

Terpopuler