Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mendapatkan nasib yang berbeda dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube resmi DPR RI, Uya Kuya dianggap tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR RI.

”Teradu tiga surya utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

Sementara Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik. Ia kemudian dihukum dengan dinonaktifkan status keanggotaannya sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.

”Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo S.Sos terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Eko Hendro Purnomo S.Sos nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

Wakil Ketua MKD Imron Amin menjelaskan, dari sejumlah keterangan saksi ahli, MKD berpendapat Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.

MKD menilai, kemarahan publik yang tertuju pada Uya Kuya terjadi karena adanya berita bohong yang menarasikan ia berjoget karena kenaikan gaji.

”Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 Surya Utama SIP berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru tradu Surya Utama SIP adalah korban pemberitaan bohong,” jelasnya.

Mestinya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler