Namun demikian, Uya Kuya mestinya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Sebab, akibat berita bohong itu, rumahnya menjadi target penjarahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Bahwa karena itu nama baik teradu tiga Surya Utama SIP harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR sebagai anggota DPR RI,” imbuhnya.
MKD juga menilai Eko Patrio juga tidak memiliki niat menghina atau melecehkan siapapun saat berjoget di ruang sidang dalam sidang tahunan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, 15 Agustus 2025 lalu.
Namun, sikap Eko Patrio yang memparodikan sound horek dinilai MKD kurang tepat karena terkesan defensif. MKD menilai, seharusnya Eko Patrio cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik di mana, ia berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji.
”Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mendapatkan nasib yang berbeda dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube resmi DPR RI, Uya Kuya dianggap tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR RI.
”Teradu tiga surya utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Sementara Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik. Ia kemudian dihukum dengan dinonaktifkan status keanggotaannya sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.
”Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo S.Sos terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Eko Hendro Purnomo S.Sos nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Wakil Ketua MKD Imron Amin menjelaskan, dari sejumlah keterangan saksi ahli, MKD berpendapat Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD menilai, kemarahan publik yang tertuju pada Uya Kuya terjadi karena adanya berita bohong yang menarasikan ia berjoget karena kenaikan gaji.
”Bahwa setelah melihat video-video teradu 3 Surya Utama SIP berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru tradu Surya Utama SIP adalah korban pemberitaan bohong,” jelasnya.
Mestinya...
Namun demikian, Uya Kuya mestinya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Sebab, akibat berita bohong itu, rumahnya menjadi target penjarahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Bahwa karena itu nama baik teradu tiga Surya Utama SIP harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR sebagai anggota DPR RI,” imbuhnya.
MKD juga menilai Eko Patrio juga tidak memiliki niat menghina atau melecehkan siapapun saat berjoget di ruang sidang dalam sidang tahunan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, 15 Agustus 2025 lalu.
”Kemarahan pada teradu empat Eko Hendro Purnomo S.Sos dari publik terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa teradu empat Eko Hendro Purnomo S.Sos berjoget karena kenaikan gaji,” ujarnya.
Namun, sikap Eko Patrio yang memparodikan sound horek dinilai MKD kurang tepat karena terkesan defensif. MKD menilai, seharusnya Eko Patrio cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik di mana, ia berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji.
”Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif,” ujarnya.