Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan anggota polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil sebelum pensiun maupun mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Putusan itu disampaikan setelah MK mengabulkan permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2023 yang menggugat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri atau UU olri.

”Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTuber resmi MK, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pandangannya menegaskan, frasa ”mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Menurutnya, rumusan itu merupakan norma yang expressis verbis atau tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Adapun frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Frasa itu pun mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa tersebut telah mengaburkan substansi frasa ”setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Ridwan menyebut, frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota polri yang menduduki jabatan di luar kedinasan kepolisian.

Timbulkan Ketidakpastian Hukum... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler