Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Itu juga sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Ridwan pun menyebut dalil tersebut beralasan menurut hukum.
Melansir dari laman resmi MK, perkara ini sebelumnya diajukan Syamsul Jahidin. Ia menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) dalam UU Polri.
Ia menilai saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil di struktur organisasi di luar Kepolisian, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para polisi aktif itu menduduki jabatan sipil tanpa melalui pengunduran diri atau pensiun dari kedinasan Polri. Pemohon menilai, itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara.
Kemudian, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.



