Rabu, 19 November 2025

Saat ini, pihaknya masih memburu sosok berinisial L yang disebut sebagai perantara prostitusi online kedua cewek Uzbekistan itu. Sebab, saat penggerebekan, L tidak ada di lokasi.

Kini, kedua cewek Uzbekistan itu dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Mereka pun terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Komentar