Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah merilis jadwal contra flow yang diterapkan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Contra Flow yang diterapkan di sejumlah ruas jalan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri.

Berikut jadwal contra flow selama masa angkutan Nataru:

Jakarta - Cikampek:

1. Arah Cikampek mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 70 (Cikampek) dengan waktu pemberlakuan:

  • Jumat, 19 Desember 2025 pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
  • Minggu, 21 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
  • Selasa, 23 Desember 2025 pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Rabu, 24 Desember 2025 pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Kamis, 25 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
  • Jumat, 26 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
  • Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat; dan
  • Minggu, 28 Desember 2025 pukul 06.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.

2. Arah Jakarta mulai dari KM 70 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) dengan waktu pemberlakuan:

  • Minggu, 21 Desember 2025 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Jumat, 26 Desember 2025 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Minggu, 28 Desember 2025 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Senin, 29 Desember 2025 pukul 00.00 sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat;
  • Kamis, 01 Januari 2026 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Jumat, 02 Januari 2026 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Sabtu, 03 Januari 2026 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan
  • Minggu, 04 Januari 2026 pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Penerapan di Jakarta - Bogor - Ciawi 

Jakarta - Bogor - Ciawi:

Arah Jakarta mulai dari KM 21 sampai dengan KM 8 dengan waktu pemberlakuan:

  • Minggu, 21 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
  • Selasa, 23 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
  • Rabu, 24 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
  • Kamis, 25 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00waktusetempat;
  • Jumat, 26 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
  • Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
  • Minggu, 28 Desember 2025 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
  • Jumat, 02 Januari 2026 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
  • Sabtu, 03 Januari 2026 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat
  • Minggu, 04 Januari 2026 pukul 14.00 sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.

Perlu dicatat, penerapan sistem satu arah atau one way ini berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, serta hasil evaluasi,

Penerapan ini juga mempertimbangkan jika dengan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang diberlakukan kapasitas jalan sudah tidak dapat menampung volume lalu lintas untuk satu arah.

One way diberlakukan berdasarkan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui persetujuan Kakorlantas Polri.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler