Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Jadi, insyaallah concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” imbuhnya
Sebelumnya, Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah mengindentifikasi adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
”Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Febrie mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. ”Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.



