Peredaran 9 Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa Digagalkan
Zulkifli Fahmi
Minggu, 8 Maret 2026 11:01:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 9 ton daging beku impor kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan ke pasar tradisional jelang Lebaran.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam penindakan itu, Sat Resmob Bareskrim Polri mengamankan tiga truk yang mengangkut daging beku tersebut.
”Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (8/3/2026).
Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti 9 ton daging beku impor kedaluwarsa tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Selanjutnya, polisi akan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging beku kedaluwarsa tersebut.
Adapun Polri tergabung dalam Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan guna melakukan pemantauan pangan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), mulai dari Imlek, Ramadhan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.



