Dalam sidang itu, ia dituntut pidana 18 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Ia pun mengaku tak mengerti dengan tuntutan yang diberikan mengingat, dirinya telah mengabdikan diri pada negara selama 9 hingga 10 tahun.
”Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2026).
Ia mengungkapkan, hingga akhir masa jabatannya sebagai Mendikbud Ristek pada periode 2019-2024, total kekayaannya tak sampai Rp500 miliar.
Nadiem menjelaskan besaran uang pengganti yang dituntut kepadanya dalam kasus Chromebook merupakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia perdana melantai di bursa (IPO).
”Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ungkapnya.
Murianews, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan sakit hatinya usai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dalam kasus korupsi Chromebook.
Dalam sidang itu, ia dituntut pidana 18 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Ia pun mengaku tak mengerti dengan tuntutan yang diberikan mengingat, dirinya telah mengabdikan diri pada negara selama 9 hingga 10 tahun.
”Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2026).
Ia mengungkapkan, hingga akhir masa jabatannya sebagai Mendikbud Ristek pada periode 2019-2024, total kekayaannya tak sampai Rp500 miliar.
Nadiem menjelaskan besaran uang pengganti yang dituntut kepadanya dalam kasus Chromebook merupakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia perdana melantai di bursa (IPO).
”Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ungkapnya.
IPO Gojek...
Harta kekayaannya saat IPO PT Gojek itu, disebutnya tak ada kaitannya dengan kasus korupsi Chromebook. Itu karena uang yang dimilikinya kala itu didapat saat menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek pada 2015.
Ia pun telah membuktikan nilai kekayaan saat IPO Gojek tersebut, namun ternyata tetap digunakan sebagai senjata hukum.
”Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua,” ucap dia.
Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar atau bila tidak bisa membayarkan diganti (subsider) penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus korupsi Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Nilai kerugian itu meliputi, Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
Kemudian, senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Diduga Terima Uang...
Bersama terdakwa lainnya, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron, Nadiem dinilai melakukan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Nadiem juga dinilai menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
JPU menilai, Nadiem telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.